Artikel
Rapat Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
02 Juni 2022 12:00:45
Gusti Ayu
2.097 Kali Dibaca
Berita Desa
Desa Jehem, Hari Kamis/Tanggal 2 Juni 2022 diadakan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menghadirkan Perbekel Jehem, Ketua BPD Desa Jehem, Pejabat Fungsional, Staf dari Dinas Sosial, Kelihan Br.Dinas Sepedesaan Jehem, Babinsa Jehem, Kasi Kesra, Operator SIKS-NG.
Rapat pada hari ini menjelaskan tentang kreteria KK Miskin sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 Tentang Kriteria Fakir Miskin Teregister sebagai berikut :
| A. Dinyatakan miskin oleh desa/kelurahan dibuktikan dengan dokumen hasil musdes/muskel. | |||||||||||||||||
| 1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar; | |||||||||||||||||
| 2. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama; | |||||||||||||||||
| 3. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambo/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester; | |||||||||||||||||
| 4. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah; | |||||||||||||||||
| 5. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah; | |||||||||||||||||
| 6. Mempunya penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran; | |||||||||||||||||
| 7. Luas lantai rumah kecil, kurang dari 8m2 | |||||||||||||||||
| 8. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya; | |||||||||||||||||
| 9. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana; | |||||||||||||||||
| 10. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah; | |||||||||||||||||
| 11. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap rumah tangga. | |||||||||||||||||
dan diakhir acara ditutup dengan Parama Santih " Om Santih, Santih, Santih Om ".







PUNGUTAN PBB-2
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Dahlia di Br.Dinas Tambahan Tengah
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Siulan di Br.Dinas Antugan
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Anggrek di Br.Dinas Galiran
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Cempaka di Br. Dinas Pasekan
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu melati di Br.Dinas Sama Undisan
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Mawar di Br.Dinas Tambahan Bakas
Rapat Musyawarah Desa (MUSDES) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pelatihan Kader RDS ( Rumah Desa Sehat)
Produk Desa Jehem Dupa Dubali
Rapat Musyawarah Penggalian Gagasan Masyarakat dalam Rangka Penyusunan RPJM Desa Jehem Tahun 2019-20
Pembukaan Lomba Bulan Bahasa Bali Tahun 2020 dalam Rangka Lomba Sambrama Wacana
IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN UNDANG – UNDANG DESA
Wisata Religi Pengelukatan Dasamala lan Pancuran Widyadari
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu di Br.Dinas Sama Geria, dan Pembungan
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Hawai di Br.Dinas Jehem Kelod
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Mitir dan Kamboja Br. Dinas Kelempung dan Tambahan Kelod
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu di Br.Dinas Antugan,Br.Dinas Jehem Kaja,dan Br.Dinas Kelempung
Rapat Kegiatan Musyawarah Desa Perencanaan Desa Dalam Rangka Penyusunan RPJM Desa Jehem
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Anggrek di Br.Dinas Galiran
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Anggrek di Br. Dinas Galiran