Selamat Datang di Website Desa Jehem. Media Komunikasi Pemerintah Desa Jehem

Artikel

Peraturan Desa Jehem Nomor 9 Tahun 2021 Tentang APBDes Tahun 2022

04 Januari 2022 06:19:16  Gusti Ayu  677 Kali Dibaca  Peraturan Desa

 

                                                     PERBEKEL  JEHEM

                             KECAMATAN TEMBUKU KABUPATEN BANGLI

                                             PERATURAN DESA  JEHEM

                                               NOMOR  09 TAHUN 2021

                                                            TENTANG

                 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  JEHEM

                                                TAHUN ANGGARAN 2022

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                                  PERBEKEL  JEHEM,

 

Menimbang

:

 a.

bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;

 

 

 b.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;

 

 

 c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.

 

 

 

 

Mengingat

:

 1.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

 

 2.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;

 

 

 3.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016.

 

 

 4.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

 5.

Peraturan Bupati Bangli Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

 6.

Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022.

 

 

 

 

 

                                                 

              7.

 

 

8.

 

9.

 

Peraturan  Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Alokasi Dana Desa;

 

Peraturan Bupati  Bangli Nomor 85 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa ;

Peraturan Bupati Bangli Nomor 86 Tahun 2021 tentang  Pengalokasian  Dana Bagi hasil Pajak dan Retribusi Kepada Desa ;

 

 

                                       Dengan Kesepakatan Bersama

                        BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  JEHEM

                                                      dan

PERBEKEL  JEHEM

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  JEHEM TAHUN ANGGARAN 2022

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  JEHEM Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :    

1.       Pendapatan Desa

Rp

3.212.216.000 ,00        

2.       Belanja Desa

Rp

 3.140.375.159,98

Surpuls/Defisit

Rp

      71.840.840,02

3.       Pembiayaan

 

 

a.       Penerimaan Pembiayaan

Rp

142.516.659,98,

b.       Pengeluaran Pembiayaan

Rp

214.357.500,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

  71.840.840,02

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp

(71.840.840,02)

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

  1. APB Desa;
  2. Daftar Penyertaan Modal;
  3. Daftar Dana Cadangan;
  4. Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 4

Perbekel menetapkan Peraturan Perbekel tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.

Pasal 5

  • Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
  • Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
  1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
  2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
  4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
  5. berskala lokal desa.

 

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
  3. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan

Perbekel dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan  Peraturan Perbekel  tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa  Jehem.

                                                                                                   Ditetapkan di Jehem

                                                                                               pada tanggal  30 Desember 2021

                                                                                                                                                                                                                                  I Nengah Tesan Darmayasa

Diundangkan di  Jehem

pada tanggal  30 Desember 2021

SEKRETARIS DESA

 

I NYOMAN TAMAN

LEMBARAN DESA  JEHEM  TAHUN 2022 NOMOR 09

 

PEMERINTAH DESA JEHEM PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN

TAHUN ANGGARAN 2022

 

KODE

 

U R A I A N

SEMULA

MENJADI

BERTAMBAH / ( BERKURANG )

VOLUME

HARGA SATUAN

JUMLAH (Rp)

VOLUME

HARGA SATUAN

JUMLAH (Rp)

1

2

3

4

5

6

7

8

9

4.

PENDAPATAN

 

Pendapatan Asli Desa

 

Hasil Usaha Desa

 

Bagi Hasil BUMDes

 

01. Bagi Hasil BUMDes Lain-lain Hasil Usaha Desa

01.   Kontrak Pasar Desa

02.   Kontrak Tanah Dana Bukti

 

Pendapatan Transfer

 

Dana Desa

 

Dana Desa

 

01. Dana Desa

 

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

 

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota

 

01.   Bagi Hasil Pajak

02.   Bagi Hasil Retribusi

 

Alokasi Dana Desa

 

Alokasi Dana Desa

 

01. Alokasi Dana Desa

 

Bantuan Keuangan Provinsi

 

Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi

 

01.   Tambahan Penghasilan Perbekel

02.   Bantuan Keuangan Propinsi di Subak

 

 

 

 

 

 

 

 

PAD

 

 

PAD PAD

 

 

 

 

 

 

DDS

 

 

 

 

PBH PBH

 

 

 

 

ADD

 

 

 

 

PBP PBP

 

 

3.212.216.000,00

 

 

3.212.216.000,00

0,00

4.1.

19.400.000,00

19.400.000,00

0,00

4.1.1.

19.400.000,00

19.400.000,00

0,00

4.1.1.01.

12.000.000,00

12.000.000,00

0,00

 

1

Tahun

12.000.000,00

12.000.000,00

1

Tahun

12.000.000,00

12.000.000,00

0,00

4.1.1.99.

 

 

 

7.400.000,00

 

 

 

7.400.000,00

0,00

 

1

Tahun

5.400.000,00

5.400.000,00

1

Tahun

5.400.000,00

5.400.000,00

0,00

 

1

Tahun

2.000.000,00

2.000.000,00

1

Tahun

2.000.000,00

2.000.000,00

0,00

4.2.

 

 

 

3.182.503.000,00

 

 

 

3.182.503.000,00

0,00

4.2.1.

 

 

 

1.140.736.000,00

 

 

 

1.140.736.000,00

0,00

4.2.1.01.

 

 

 

1.140.736.000,00

 

 

 

1.140.736.000,00

0,00

 

1

Tahun

1.140.736.000,00

1.140.736.000,00

1

Tahun

1.140.736.000,00

1.140.736.000,00

0,00

4.2.2.

 

 

 

67.727.000,00

 

 

 

67.727.000,00

0,00

4.2.2.01.

 

 

 

67.727.000,00

 

 

 

67.727.000,00

0,00

 

1

Tahun

28.584.000,00

28.584.000,00

1

Tahun

28.584.000,00

28.584.000,00

0,00

 

1

Tahun

39.143.000,00

39.143.000,00

1

Tahun

39.143.000,00

39.143.000,00

0,00

4.2.3.

 

 

 

1.573.040.000,00

 

 

 

1.573.040.000,00

0,00

4.2.3.01.

 

 

 

1.573.040.000,00

 

 

 

1.573.040.000,00

0,00

 

1

Tahun

1.573.040.000,00

1.573.040.000,00

1

Tahun

1.573.040.000,00

1.573.040.000,00

0,00

4.2.4.

 

 

 

178.000.000,00

 

 

 

178.000.000,00

0,00

4.2.4.01.

 

 

 

178.000.000,00

 

 

 

178.000.000,00

0,00

 

1

Tahun

18.000.000,00

18.000.000,00

1

Tahun

18.000.000,00

18.000.000,00

0,00

 

1

Tahun

160.000.000,00

160.000.000,00

1

Tahun

160.000.000,00

160.000.000,00

0,00

 

 

      Printed by Siskeudes     30/12/2021 09:01:36

 

Halaman 1

 

 

PEMERINTAH DESA JEHEM PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN

TAHUN ANGGARAN 2022

 

KODE

 

U R A I A N

SEMULA

MENJADI

BERTAMBAH / ( BERKURANG )

VOLUME

HARGA SATUAN

JUMLAH (Rp)

VOLUME

HARGA SATUAN

JUMLAH (Rp)

1

2

3

4

5

6

7

8

9

4.2.5.

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

 

Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota

 

01.   Insentif Bendesa Adat

02.   Insentif Banjar Adat

03.   Bantuan Banjar Adat

 

Pendapatan Lain-lain

 

Penerimaan dari Hasil Kerjasama Antar Desa

 

Penerimaan dari Hasil Kerjasama Antar Desa

 

01. BUMDES BERSAMA

 

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya

 

Pengembalian Belanja Tahun-tahun Sebelumnya

 

01. Pengembalian belanja Tahun-Tahun sebelumnya

 

Bunga Bank

 

Bunga Bank

 

01. Bunga Bank

 

 

 

 

PBK PBK PBK

 

 

 

 

 

 

DLL

 

 

 

 

DLL

 

 

 

 

DLL

 

 

223.000.000,00

 

 

223.000.000,00

0,00

4.2.5.01.

223.000.000,00

223.000.000,00

0,00

 

1

Tahun

54.000.000,00

54.000.000,00

1 Tahun

54.000.000,00

54.000.000,00

0,00

 

1

Tahun

39.000.000,00

39.000.000,00

1 Tahun

39.000.000,00

39.000.000,00

0,00

 

1

Tahun

130.000.000,00

130.000.000,00

1 Tahun

130.000.000,00

130.000.000,00

0,00

4.3.

 

 

 

10.313.000,00

 

 

10.313.000,00

0,00

4.3.1.

 

 

 

4.313.000,00

 

 

4.313.000,00

0,00

4.3.1.01.

 

 

 

4.313.000,00

 

 

4.313.000,00

0,00

 

1

Tahun

4.313.000,00

4.313.000,00

1 Tahun

4.313.000,00

4.313.000,00

0,00

4.3.5.

 

 

 

0,00

 

 

0,00

0,00

4.3.5.01.

 

 

 

0,00

 

 

0,00

0,00

 

1

Tahun

0,00

0,00

1 Tahun

0,00

0,00

0,00

4.3.6.

 

 

 

6.000.000,00

 

 

6.000.000,00

0,00

4.3.6.01.

 

 

 

6.000.000,00

 

 

6.000.000,00

0,00

 

1

Tahun

6.000.000,00

6.000.000,00

1 Tahun

6.000.000,00

6.000.000,00

0,00

 

JUMLAH PENDAPATAN

 

 

3.212.216.000,00

 

 

3.212.216.000,00

0,00

 

 

Mengesahkan, Perbekel

 

 

Drs I Nengah Tesan Darmayasa M.Pd.H

 

 

 

 

 

Jehem, 30 December 2021

Sekretaris

 

 

I Nyoman Taman

 

 

 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PEMERINTAH DESA JEHEM

TAHUN ANGGARAN 2022

 

KODE REK

URAIAN

ANGGARAN ( Rp )

KETERANGAN

1

2

3

4

4.

PENDAPATAN

Pendapatan Asli Desa

Pendapatan Transfer Pendapatan Lain-lain

 

 

4.1.

19.400.000,00

4.2.

3.182.503.000,00

4.3.

10.313.000,00

 

JUMLAH PENDAPATAN

3.212.216.000,00

5.

BELANJA

Belanja Pegawai

 

Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal

Belanja Tidak Terduga

 

5.1.

1.186.050.480,00

5.2.

1.231.464.379,98

5.3.

174.401.400,00

5.4.

548.458.900,00

 

JUMLAH BELANJA

3.140.375.159,98

 

 

 

 

SURPLUS / (DEFISIT)

71.840.840,02

6.

PEMBIAYAAN

Penerimaan Pembiayaan SILPA Tahun Sebelumnya

Pengeluaran Pembiayaan

 

Penyertaan Modal Desa

 

6.1.

142.516.659,98

6.1.1.

142.516.659,98

6.2.

214.357.500,00

6.2.2.

214.357.500,00

 

PEMBIAYAAN NETTO

(71.840.840,02)

 

SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN

0,00

 

 

Jehem,30 Desember 2021 Perbekel

 

 

 

Drs I Nengah Tesan Darmayasa M.Pd.H

 

 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PEMERINTAH DESA JEHEM

TAHUN ANGGARAN 2022

 

KODE REKENING

URAIAN

ANGGARAN ( Rp )

SUMBERDANA

1

2

3

4

5

 

4.

PENDAPATAN

Pendapatan Asli Desa Pendapatan Transfer Pendapatan Lain-lain

 

 

 

4.1.

19.400.000,00

 

 

4.2.

3.182.503.000,00

 

 

4.3.

10.313.000,00

 

 

 

JUMLAH PENDAPATAN

3.212.216.000,00

 

 

5.

BELANJA

 

 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

 

Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perbekel Belanja Pegawai

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Belanja Pegawai

Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Belanja Pegawai

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPK D dll)

Belanja Barang dan Jasa Penyediaan Tunjangan BPD Belanja Pegawai

Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seraga m, Listrik dll)

Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal

Penyediaan Honorarium dan Tunjangan Staf

Belanja Barang dan Jasa

 

Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan Belanja Modal

Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Belanja Barang dan Jasa

Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan

Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa (Dipilih)

Belanja Barang dan Jasa

 

 

 1

 

1.559.584.659,98

 

1.1.

 

1.442.722.859,98

 

1.1.01

 

94.200.000,00

 

ADD, PBP

1.1.01

5.1.

94.200.000,00

 

1.1.02

 

948.750.000,00

ADD

1.1.02

5.1.

948.750.000,00

 

1.1.03

 

29.700.480,00

ADD

1.1.03

5.1.

29.700.480,00

 

1.1.04

 

163.706.379,98

ADD, DLL, PAD,

 

1.1.04

 

5.2.

 

163.706.379,98

 

1.1.05

 

113.400.000,00

ADD

1.1.05

5.1.

113.400.000,00

 

1.1.06

 

11.966.000,00

ADD

 

1.1.06

 

5.2.

 

11.716.000,00

 

1.1.06

5.3.

250.000,00

 

1.1.90

 

81.000.000,00

ADD

1.1.90

5.2.

81.000.000,00

 

1.2.

 

32.180.000,00

 

1.2.01

 

18.825.000,00

ADD

1.2.01

5.3.

18.825.000,00

 

1.2.02

 

13.355.000,00

ADD

1.2.02

5.2.

13.355.000,00

 

1.3.

 

33.948.800,00

 

1.3.02

 

33.948.800,00

 

DDS

1.3.02

5.2.

33.948.800,00

 

 
   

 

 

KODE REKENING

URAIAN

ANGGARAN ( Rp )

SUMBERDANA

1

2

3

4

5

1.4.

 

Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes ( Reguler)

Belanja Barang dan Jasa

Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler)

Belanja Barang dan Jasa

Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) Belanja Barang dan Jasa

Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LP J dll)

Belanja Barang dan Jasa

Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades selain Perencanaan/Keuan gan)

Belanja Barang dan Jasa Pengembangan Sistem Informasi Desa Belanja Barang dan Jasa

Penyelenggaran Lomba antar Kewilayahan & Pengiriman Kontingen dlm L omdes

Belanja Barang dan Jasa

 

 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

 

Sub Bidang Pendidikan

Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Des a (Honor, Pakaian dll)

Belanja Barang dan Jasa

Dukungan Penyelenggaran PAUD (APE, Sarana PAUD dst) Belanja Modal

Sub Bidang Kesehatan

Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif)

 

Belanja Barang dan Jasa

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, Tenaga dan Ka der Kesehatan dll)

Belanja Barang dan Jasa Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Belanja Barang dan Jasa

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman (Dipilih)

Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, s

elokan dll)

Belanja Barang dan Jasa

50.733.000,00

 

1.4.01

 

11.350.000,00

 

ADD

 

1.4.01

 

5.2.

 

11.350.000,00

 

1.4.02

 

4.865.000,00

ADD

 

1.4.02

 

5.2.

 

4.865.000,00

 

1.4.03

 

12.305.000,00

ADD

1.4.03

5.2.

12.305.000,00

 

1.4.04

 

1.750.000,00

ADD

 

1.4.04

 

5.2.

 

1.750.000,00

 

1.4.06

 

1.334.000,00

PBH

 

1.4.06

 

5.2.

 

1.334.000,00

 

1.4.08

 

1.650.000,00

ADD

1.4.08

5.2.

1.650.000,00

 

1.4.11

 

17.479.000,00

ADD, PAD

 

1.4.11

 

5.2.

 

17.479.000,00

 

 2

 

487.971.400,00

 

2.1.

 

54.800.000,00

 

2.1.01

 

10.800.000,00

DDS

 

2.1.01

 

5.2.

 

10.800.000,00

 

2.1.02

 

44.000.000,00

DDS

2.1.02

5.3.

44.000.000,00

 

2.2.

 

173.628.000,00

 

2.2.02

 

153.990.000,00

DDS

 

2.2.02

 

5.2.

 

153.990.000,00

 

2.2.03

 

5.948.000,00

DDS

 

2.2.03

 

5.2.

 

5.948.000,00

 

2.2.04

 

13.690.000,00

DDS

2.2.04

5.2.

13.690.000,00

 

2.3.

 

212.543.400,00

 

2.3.11

 

112.126.400,00

DDS

 

2.3.11

 

5.2.

 

800.000,00

 

2.3.11

5.3.

111.326.400,00

 

2.3.14

 

30.842.000,00

DDS

 

2.3.14

 

5.2.

 

30.842.000,00

 

 

KODE REKENING

URAIAN

ANGGARAN ( Rp )

SUMBERDANA

1

2

3

4

5

2.3.17

 

Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa (Dipilih) Belanja Barang dan Jasa

Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll) Belanja Barang dan Jasa

Sub Bidang Pariwisata

Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa Belanja Barang dan Jasa

 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

 

Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan

Pengiriman Kontingen Group Kesenian & Kebudayaan (Wakil Desa tkt. Ke c/Kab/Kot)

Belanja Barang dan Jasa

Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HU T RI, Raya Keagamaan dll)

Belanja Barang dan Jasa

Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan sarana dan prasarana Bale Kulkul dan Bangunan Lainnya di Pura

Belanja Barang dan Jasa

Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Upacara Keagamaan Belanja Barang dan Jasa

Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

Pembinaan PKK

Belanja Barang dan Jasa

Penunjang Operasional Desa Pakraman/ Banjar Adat dan Subak Belanja Barang dan Jasa

Penunjang Operasional Pemerintah Desa untuk penyelenggaraan BKK Belanja Barang dan Jasa

Penunjang Operasional Sosial Kemasyarakatan Perbekel Belanja Barang dan Jasa

 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 

Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

Peningkatan Kapasitas BPD Belanja Barang dan Jasa

 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DE

 

Sub Bidang Penanggulangan Bencana Kegiatan Penanggulanan Bencana Belanja Tidak Terduga

Sub Bidang Keadaan Mendesak

Penanganan Keadaan Mendesak Belanja Tidak Terduga

69.575.000,00

ADD

2.3.17

5.2.

69.575.000,00

 

2.6.

 

2.000.000,00

 

2.6.02

 

2.000.000,00

DDS

2.6.02

5.2.

2.000.000,00

 

2.8.

 

45.000.000,00

 

2.8.03

 

45.000.000,00

DDS<

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


LAYANAN DESA/PENGADUAN

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Aparatur Desa

Back Next

LAPAK UMKM JEHEM

LAPAK UMKM

Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online
SDGs Desa SiIKSnG

Agenda

Belum ada agenda

Perpustakaan Desa

PERPUSTAKAAN DESA

Peta Desa

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.356
    Kemarin:4.007
    Total Pengunjung:2.373.157
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.133.123.162
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel


Statistik Desa


Statistik Wilayah Statistik Pendidikan Statistik Pekerjaan
Statistik Agama Statistik Jenis Kelamin Statistik Umur