Selamat Datang di Website Desa Jehem. Media Komunikasi Pemerintah Desa Jehem

Artikel

Rapat Pembinaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan

08 Juli 2019 06:00:37  Gusti Ayu  1.849 Kali Dibaca  Berita Desa

Desa Jehem, tanggal 7 Juli 2019 diadakan Rapat Pembinaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan yang dihadiri oleh Bendesa Sepedesaan Jehem, Kelian Subak Sepedesaan Jehem, Kelian Banjar dinas Sepedesaan Jehem, Perbekel Jehem, Sekretaris Desa Jehem, Ketua BPD, Babinkantibmas, Kasi Pemerintahan, dan Kaur Perencanaan, dan Staf BKPAD ( I Wayan Dastra ). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keutungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Wajib Pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas tanah atau memiliki,menguasai,dan memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus diunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.Karana Wajib Pajak adalah 5-8 bulan. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi,bank yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak terutang atau SPPT PBB,melalui ATM, melaui Petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos."menurut penjelasan  Staf BKPAD ( I Wayan Dastra)."

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 LAYANAN DESA/PENGADUAN

Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Pemerintah Desa

 LAPAK UMKM JEHEM

LAPAK UMKM

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online
SDGs Desa SiIKSnG

 Agenda

Belum ada agenda

 Perpustakaan Desa

PERPUSTAKAAN DESA

 Peta Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.012
    Kemarin:3.307
    Total Pengunjung:660.152
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.151.244
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel