Artikel
Rapat Pembinaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
Desa Jehem, tanggal 7 Juli 2019 diadakan Rapat Pembinaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan yang dihadiri oleh Bendesa Sepedesaan Jehem, Kelian Subak Sepedesaan Jehem, Kelian Banjar dinas Sepedesaan Jehem, Perbekel Jehem, Sekretaris Desa Jehem, Ketua BPD, Babinkantibmas, Kasi Pemerintahan, dan Kaur Perencanaan, dan Staf BKPAD ( I Wayan Dastra ). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keutungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Wajib Pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas tanah atau memiliki,menguasai,dan memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus diunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.Karana Wajib Pajak adalah 5-8 bulan. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi,bank yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak terutang atau SPPT PBB,melalui ATM, melaui Petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos."menurut penjelasan Staf BKPAD ( I Wayan Dastra)."







Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Dahlia di Br.Dinas Tambahan Tengah
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Siulan di Br.Dinas Antugan
Kegiatan Bulan Bungkarno VIII tahun 2026
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Kamboja di Br.Dinas Tambahan Kelod
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Mawar di Br.Dinas Tambahan Bakas
Rapat Musyawarah Desa (MUSDES) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pelatihan Kader RDS ( Rumah Desa Sehat)
Produk Desa Jehem Dupa Dubali
Rapat Musyawarah Penggalian Gagasan Masyarakat dalam Rangka Penyusunan RPJM Desa Jehem Tahun 2019-20
Pembukaan Lomba Bulan Bahasa Bali Tahun 2020 dalam Rangka Lomba Sambrama Wacana
IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN UNDANG – UNDANG DESA
Wisata Religi Pengelukatan Dasamala lan Pancuran Widyadari
Penyemprotan desinfektan di Br.Dinas Kelempung dan Tambahan Bakas
Rapat Kegiatan Musyawarah Desa Perencanaan Desa Dalam Rangka Penyusunan RPJM Desa Jehem
Badan Usaha Milik Desa
Rapat dalam Rangka Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Th.2022 dan Penyusunan Rab.2023
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu di Br.Dinas Jehem Kelod, Jehem Kaja, dan Tingkadbatu
Penyerehan BLT DD Tahap XII
Peraturan Desa Jehem Nomor 9 Tahun 2021 Tentang APBDes Tahun 2022