Artikel
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya







PUNGUTAN PBB-2
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Dahlia di Br.Dinas Tambahan Tengah
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Siulan di Br.Dinas Antugan
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Anggrek di Br.Dinas Galiran
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Cempaka di Br. Dinas Pasekan
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu melati di Br.Dinas Sama Undisan
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Mawar di Br.Dinas Tambahan Bakas
Rapat Musyawarah Desa (MUSDES) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pelatihan Kader RDS ( Rumah Desa Sehat)
Produk Desa Jehem Dupa Dubali
Rapat Musyawarah Penggalian Gagasan Masyarakat dalam Rangka Penyusunan RPJM Desa Jehem Tahun 2019-20
Pembukaan Lomba Bulan Bahasa Bali Tahun 2020 dalam Rangka Lomba Sambrama Wacana
IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN UNDANG – UNDANG DESA
Wisata Religi Pengelukatan Dasamala lan Pancuran Widyadari
Penyemprotan desinfektan di Br.Dinas Sama Undisan dan Sama Geria
Rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Sandat di Br.Dinas Pembungan
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Desa Jehem
Zoom Hari Kesatuan Gerak PKK
Penyelenggaraan Posyandu di Br.Dinas Pasekan,Pembungan,Jhm Kaja, Jhm Kld, Sama Undisan, Tingkadbatu